JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Pademangan Barat melaksanakan Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Waspada, Jumat (18/6). Sebanyak 23 orang yang melanggar protokol kesehatan diberi hukuman mengenakan rompi orange dan membersihkan fasilitas Umum.

Kepala Satpol PP Kelurahan Pademangan Barat Sukimin mengatakan Operasi TibMask ini dilakukan oleh petugas Satpol PP Gabungan.

“Dilakukan di Jalan Waspada, tepatnya di wilayah RW 10 Kelurahan Pademangan Barat. Anggota Satpol PP Kelurahan Pademangan Barat bekerjasama dengan Satpol PP Kecamatan Pademangan, Satpol PP Kelurahan Pademangan Timur, Satpol PP Kelurahan Ancol, dibantu petugas TNI dan Polri,” katanya.

Sukimin menerangkan dalam kegiatan ini didapatkan sebanyak 23 orang warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Sebagai hukuman dan memberikan efek jera, setelah proses pendataan mereka kami kenakan rompi orange dan diberikan sanksi sosial membersihkan lingkungan Pasar Pademangan Barat,” ungkapnya.

Sukimin mengingatkan kepada masyarakat Pademangan Barat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan COVID-19 saat beraktivitas di luar rumah.

“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah yang saat ini sedang melaksanakan vaksinasi untuk masyarakat usia 18 tahun keatas. Mari kita bersama-sama menjaga diri dan lingkungan dari paparan COVID-19. Semakin tinggi kesadaran masyarakat menjalankan 5M, maka akan semakin cepat kita kembali pada kehidupan normal yang selama ini diinginkan,” ucapnya.

Editor : NV

Reporter  : Bintarsih