Foto: ilustrasi

BOGOR – Operasi pemeriksaan surat hasil rapid (swab) antigen akan kembali diberlakukan di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, pada akhir pekan ini.

Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19 dari wisatawan.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan operasi yustisi atau pemeriksaan surat rapid antigen hanya khusus kendaraan pelat luar seperti Jakarta.

“Kita fokus prioritas wisatawan wajib bawa hasil antigen,” kata Ade dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

Bagi siapapun yang tidak membawa surat hasil rapid antigen, maka tidak akan diperkenankan melanjutkan perjalanan ke atas Puncak Bogor.

Operasi ini, kata Ade, bukan melarang, tapi semata-mata untuk membatasi wisatawan mengingat ada lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.

“Kalau enggak mau taat enggak usah lah ke sini (Puncak). Supaya enggak kenceng juga penularan Covid-19,” tegas Ade.

Ade yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menyebut, operasi pemeriksaan antigen itu dimulai Sabtu (19/6/2021) hingga Minggu (20/6/2021) di Simpang Gadog, Puncak Bogor.

Karena itu, ia meminta tim Satgas Covid-19 serius dan tegas dalam memeriksa protokol kesehatan (prokes) para wisatawan yang hendak berkunjung untuk berlibur.

Untuk kendaraan wisatawan yang kedapatan tidak membawa bukti surat rapid atau melanggar prokes Covid-19 akan diberi sanksi lalu akan diputarbalik ke tempat asalnya.

“Kita enggak mungkin menerapkan ganjil genap seperti di kota, karena luas wilayah dan jalan tikus kita banyak, jadi kita lebih fokus yang lama yaitu pemeriksaan rapid antigen prioritas wisatawan,” jelas Ade.