49 tersangka pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk kontainer di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara

JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan ada 2 kelompok besar yang melakukan pungli dan premanisme yang mengganggu aktivitas sopir truk Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari temuan dilapangan, dua kelompok ini ada yang beroperasi di dalam dan di luar area Pelabuhan Tanjung Priok.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ada 2 kelompok besar pelaku pungli dan pelaku premanisme di wilayah pelabuhan,” Irjen Fadil Imran kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Jenderal Bintang Dua ini menyebutkan kelompok pungli di dalam kawasan pelabuhan beroperasi di wilayah yang menyangkut pelayanan.

“Pertama kelompok yang beroperasi di dalam wilayah pelayanan pelabuhan, baik itu di wilayah pelabuhan maupun di luar wilayah pelabuhan atau kita kenal dengan nama depo atau tempat bongkar-muat,” tuturnya.

Modus operandi kelompok yang bermain di dalam area Pelabuhan Tanjung Priok ini mengambil pungli hampir di setiap pintu perlintasan.

“Modus operandi mengutip sejumlah uang di setiap pintu perlintasan kepada sopir truk kontainer dengan variasi mulai dari 2 ribu sampai 20 ribu,” katanya.

Terkait kelompok pungli di dalam kawasan Pelabuhan Tanjung Priok ini, tim khusus Polda Metro Jaya telah menangkap 50 pelaku

Selanjutnya, kelompok kedua ini yang melakukan pungli dan tindakan premanisme di luar kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Sasaran kelompok ini adalah sopir truk kontainer hingga perusahaan jasa ekspedisi itu sendiri.

“Kelompok atau klaster yang bermain di luar wilayah pelabuhan dengan modus seolah-olah mengamankan. Tapi sejatinya melakukan pemerasan kepada perusahaan angkutan kontainer dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok,” katanya.

Khusus kelompok yang bermain di luar area Pelabuhan Tanjung Priok, ada 24 orang yang ditangkap. Mereka rata-rata bekerja pada perusahaan jasa pengamanan.

“Mereka memungut uang dengan menempelkan stiker ke setiap kendaraan. Sistem pembayarannya di lakukan setiap bulan per kendaraan dengan jumlah setoran atau pembayaran antaran 50 ribu sampai dengan 100 ribu per unit kendaraan truk kontainer,” tutur Fadil

“Bagi mereka yang sudah membayarkan uang dengan dalih untuk pengamanan, maka mereka tidak akan diganggu dalam perjalanan itu ditandai dengan menempelkan stiker,” lanjut Fadil.

Ada pula modus dengan membuat kemacetan sehingga mengganggu aktivitas bongkar-muat truk kontainer.

“Dengan membangun kemacetan, mereka melakukan memungut, menarik kepada jasa angkutan yang sudah memasang stiker,” katanya.