Foto: Ilustrasi/IP

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak dua RT di dua kota wilayah administrasi berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Munculnya zona merah di Jakarta tercatat seiring rekor penambahan kasus positif harian per Kamis (17/6/2021) hari ini sebanyak 4.144 kasus.

Angka itu menjadi penambahan harian tertinggi sejak empat bulan terakhir atau sejak 7 Februari lalu.

Dilihat dari laman situs resmi Covid-19 DKI, dua zona merah masing-masing berada di RT 013 RW 9, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta pusat.

Yang mana di wilayah tersebut, jumlah kasus aktif Covid-19 sebanyak sembilan kasus yang tersebar di tujuh rumah.

Kemudian, zona merah kedua berada di RT 06 RW 09, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Di wilayah itu, jumlah kasus aktif Covid-19 sebanyak 19 kasus yang tersebar enam rumah.

Dari dua RT yang berstatus zona merah, sebanyak 77 RT berstatus zona oranye, sedangkan sisanya berzona kuning. Sedangkan, zona hijau nihil.

Data tersebut tercatat terakhir diperbarui pada 10 Juni. Persebaran zona merah di DKI, mulai dari zona merah, oranye, kuning, dan hijau (nihil), menjadi dasar pertimbangan penerapan wilayah pengendalian ketat (WPK).

Selain penerapan WPK, status zona merah juga menjadi dasar penerapan bekerja dari rumah (WFH) hingga 75 persen. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021.

“Zona Merah Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi lampiran tersebut.

Sementara untuk wilayah berstatus zona oranye dan kuning, kebijakan WFH bagi perkantoran swasta dan pemerintah dibatasi hanya 50 persen dari total pegawai.

Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi bagi kantor yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Pasal itu menyebutkan, kantor swasta, BUMN, atau BUMD yang melanggar ketentuan dikenai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin. Denda yang dijatuhkan pada pelanggar maksimal Rp50 juta.