Foto: ilustrasi

JEMBER – Rektor Universitas IKIP PGRI Argopuro (Unipar) Jember berinisial RS  dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap seorang dosen. Atas perbuatannya RS mengundurkan diri dari jabatannya.

“Beliau menanggalkan jabatannya, agar kampus tidak turut terseret ke dalam masalah dugaan tindakan (pelecehan seksual) tersebut,” ucap Kepala Biro III Unipar, Dr Ahmad Zaki Emyus dikutip dari detikcom, Sabtu (19/6/2021).

Dari penuturan Zaki, pengunduran diri rektor itu sebelumnya dibahas saat pertemuan di lingkungan kampus. Yang dari pertemuan tersebut sudah mendapatkan beberapa hasil putusan. Di antaranya berdasarkan peraturan pokok kepegawaian, pasal 20 ayat 1, 2, dan 3.

“Yang secara jelas menyebutkan, bahwasannya bagi para pejabat yang melakukan pelanggaran berat, maka harus mengundurkan diri,” Katanya.

Zaki berpendapat, Rektor Unipar Jember itu mengundurkan diri per tanggal 17 Juni 2021. “Yang kemudian saat ini secara resmi juga sudah digantikan oleh Budi Hadi Prayogo,” ungkapnya.

RS saat mengakui pengunduran dirinya saat dikonfirmasi. Dia juga tidak menampik bahwa pengunduran dirinya ada kaitan dengan norma kesusilaan.

“Saya memang khilaf,” katanya singkat.

Menurut RS, dugaan pelecehan seksual terjadi ketika ada kegiatan di sebuah hotel di kawasan Tretes, Pasuruan,  Jawa Timur. Waktu itu dia hendak mengajak sang dosen untuk makan.

“Waktu itu saya ketuk pintu kamarnya. Ketika dia membuka pintu, tiba-tiba secara spontan saya cium, itu saja. Nggak tahu saya memang khilaf,” kata RS.

“Tapi saya tidak melakukan lebih dari itu. Dan hanya sekali itu,” imbuhnya.

RS juga mengaku sudah berusaha melakukan mediasi. Namun pada akhirnya dia memilih untuk mundur dari jabatan rektor Unipar Jember.

“Ini semua demi kebaikan kampus. Akhirnya saya memilih mundur,” katanya.