Adelin Lis tiba di Bandara Soekarno Hatta dari Singapura pada, Sabtu malam, 19 Juni 2021

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Kejaksaan RI berhasil membawa pulang Terpidana Adelin lis, yang merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Kehutanan di Medan, Sumatera Utara.

Adelin lis adalah buronan kasus pembalakan liar, diperlakukan sebagai DPO beresiko tinggi. Adelin Lis tiba di Bandara Soekarno Hatta dari Singapura pada, Sabtu malam, 19 Juni 2021 menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GA-837.

“Pemulangan Terpidana Adelin lis merupakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura,” kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Sabtu, (19/6/2021).

Diketahui, Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.

Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi maret tahun 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar rupiah, dan uang pengganti Rp. 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.

Adeline ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor. Kini tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejaksaan Agung bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar bisa dipulangkan ke Indonesia.

Burhanuddin sangat berterima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Singapura khususnya Attorney-General’s Chambers (Jaksa Agung Republik Singapura) Lucien Wong, Ministry of Foreign Affairs (Menteri Luar Negeri Singapura) Vivian Balakrishnan, dan Ministry of Home Affairs (Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura) K. Shanmugam.

“Kejaksaan RI juga berterimakasih dan mengapresiasi kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut,” ujarnya di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

” ICA dan MFA, juga membantu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam repatriasi Buronan,” tambah Jaksa Agung RI.

Sebelumnya, ICA mendeteksi dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Changi tanggal 28 Mei 2018. Kepala Perwakilan RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax kepada Jaksa Agung RI Nomor: R-00057/Singapura/210305, tanggal Maret 2021, perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi atas Dakwaan Pemalsuan Identitas atas nama Adelin Lis.

Pihak ICA Singapura menyatakan telah menahan Hendro Leonardi dengan tuduhan menggunakan data yang sama pada WNI atas nama Adelin Lis dan data identifikasinya juga tercantum dalam system keimigrasian Singapura.

Reporter : Cece

Editor : NV