JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Pimpinan Kapolsek Tambora M. Faruk Rozi yang didampingi DanRamil Tambora dan Kasatpol PP Kecamatan Tambora menyampaikan arahan kepada seluruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat Yang tidak menggunakan masker, maupun tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor dikarenakan tahap sosialisasi PPKM mikro telah dilaksanakan. Sabtu, (19/06/2021).

“Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan Menurunkan Penularan penyebaran Covid-19,” ujar Kapolsek Tambora M. Faruk Rozi.

Kapolsek Tambora, memerintahkan personilnya untuk melaksanakan kegiatan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dan mengamankan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi

“Pelaksanaan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan Sasaran Masyarakat yang tidak menggunakan Masker dan tidak
menjaga jarak didalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,” tuturnya. Sabtu, (19/06/2021)

Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).

“Dalam Operasi Yustisi ini Pelanggar yang tidak menggunakan Masker dan tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor terjaring sebanyak 135 orang dan diberikan Sanksi,” terangnya.

Diantaranya,
– Sanksi Sosial : 113 Orang
– Sanksi Adm. : 22 Orang

Sanksi sosial yang diterapkan kepada 113 orang pelanggar dalam bentuk menyapu jalanan,
Sangksi Administrasi  22 Orang,
– Rp.100.000 : 11 orang
– Rp. 50.000 : 10 orang
– Rp. 40.000 : 1 orang
Total Rp. 1.640.000

Hasil Sweb Antigen
Jumlah : 128 Orang
Reaktif : 4 Orang
Non Reaktif : 124 Orang

Sumber : Humas Polsek Tambora

Reporter : Ali