Foto: ilustrasi

BENGKULU – Seorang petani RA di Desa Gunung Agung, Kelurahan Keban Agung, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, ditangkap polisi. kedapatan menyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Iya benar tersangka ditangkap di desa Gunung Agung Kepahiang pukul 23.00 WIB, Kamis, 17 Juni 2021,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno saat dikonfirmasi, Sabtu (19/6/2021).

Dikatakan Sudarno, penangkapan RA berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap sabu di Desa Gunung Agung, Kecamatan Bermani Ilir. Kemudian, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang menyelidikinya guna memastikan benar atau tidak informasi tersebut.

Dia juga menjelaskan saat proses penyelidikan, penyidik melihat RA duduk di tempat pembangunan SPBU di Desa Gunung Agung. RA tampak mencurigakan.

Lalu, penyidik menghampiri RA. Saat diajak bicara, RA membuang satu kotak rokok berwarna coklat. Polisi langsung mengambil kotak rokok tersebut.

“Ternyata dalam kotak rokok itu ada enam buah paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus plastik bening berlis merah dan dua plastik bening berlis merah yang isinya sudah kosong,” terang Sudarno.

RA dibawa ke kantor polisi setempat untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga menyita barang bukti yang ditemukan saat penangkapan. Polisi masih mendalami kasus itu untuk mencari tahu jaringannya.