PEKALONGAN, INDONESIA PARLEMEN – Jajaran Polres Pekalongan bersama dengan TNI dan Instansi terkait lainnya pagi tadi menggelar Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan yang digelar di Jalan Raya Bebekan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan memberikan teguran kepada puluhan warga yang kedapatan tidak menaati protokol kesehatan dengan memakai masker saat berada diluar rumah. Senin, (21/6/2021)

Tak sampai disitu saja, petugas juga menghentikan pengendara sepeda motor dibawah umur yang tidak memakai helm.

Dan saat itu juga pengendara sepeda motor dibawah umur tersebut diberikan pemahaman bahwa anak dibawah umur dan belum memiliki SIM dilarang mengendarai kendaraan bermotor dijalan.

Untuk itu Kapolres Pekalongan AKBP Darno, melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengingatkan kepada para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya, jangan pernah membiarkan anak dibawah umur mengendarai sepeda motor apa lagi tidak menggunakan helm karena penyesalan selalu datangnya terlambat.

Lebih lanjut Kasubbag Humas mengungkapkan bahwa saat ini kesadaran masyarakat untuk melindungi diri dari penyebaran Covid-19 dengan menggunakan masker masih rendah. Sadar dengan hal itu, pihak Kepolisain bersama dengan TNI dan Instansi terkait lainnya terus menggiatkan sosialisasi tentang kewajiban menggunakan masker saat berada di luar rumah.

“Kesadaran masyarakat untuk memakai masker saat berada diluar rumah di tengah merebaknya wabah Covid-19 memang harus terus digenjot, hal itu semata-mata guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19),” ucap Kasubbag Humas.

Reporter  : Bintarsih

Editor : NV