JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Sekretariat Masjid Raya Jakarta Islamic Centre menutup sementara kegiatan kegiatan peribadatan. Kebijakan ini diputuskan demi menekan angka penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

“Masjid Raya Jakarta Islamic Centre sementara waktu tidak menyelenggarakan kegiatan pelayanan peribadatan kepada masyarakat seperti salat Jum’at dan salat wajib berjamaah,” kata Ahmad Juhandi Kepala Sekretariat Masjid Raya Jakarta Islamic Centre melalui rilis yang diterima Sudin Kominfotik Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (23/6).

Dijelaskan Juhandi, keputusan ini diambil berdasarkan rapat pengurus Jakarta Islamic Center pasca koordinasi kepada Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta, aparatur Kecamatan Koja, aparatur Kelurahan Tugu Utara dan Puskesmas Kecamatan Koja.

Termasuk dengan merujuk pada Keputusan Gubernur Provinsi Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM).

“Penutupan sementara ini mulai Selasa (22/6) kemarin hingga Senin (5/7) mendatang,” jelasnya.

Meski demikian, Juhandi memastikan adzan salat lima waktu tetap dikumandangkan dan salat lima waktu berjamaah di dalam masjid hanya diperuntukkan bagi pegawai Jakarta Islamic Center dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk kegiatan dakwah, kajian, dan pendidikan tetap kami gelar secara daring,” tutupnya.

Reporter  : Bintarsih

Editor : Noval Verdian