Foto: ilustrasi

KARIMUN – Dua anak di bawah umur berinisial HS (14) dan IP (14) asal Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi. Mereka diamankan karena nekat mencuri uang kotak amal untuk bermain game online di warnet.

“Uang hasil curian kedua anak itu habis digunakan untuk main game online,” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Kamis (24/6/2021).

Adenan mengatakan, perbuatan keduanya terekam kamera pengawas masjid. Setelah itu, pihaknya  langsung ditangkap petugas Satreskrim Polres Karimun, pada Minggu, 20 Juni 2021.

Pelaku mengakui jika aksi pencurian tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali. Yaitu pada 18 Juni dan 20 Juni 2021.

“Total uang yang berhasil diambil HS dan IP sekitar Rp305 ribu,” katanya.

Karena keduanya masih di bawah umur, lanjut Adenan,maka akan diberikan pendampingan dari orang tua dan diproses sesuai dengan prosedur diversi. Kedua anak itu juga sudah diserahkan kepada Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Karimun untuk ditangani lebih lanjut.

Adenan juga mengimbau agar orang tua mengawasi ketat aktivitas anak-anak. Apalagi di tengah pesatnya perkembangan arus teknologi yang dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Terutama untuk orang tua, kami berikan peringatan khusus dalam pengawasan anak,” pintanya.