JAKARTA – Dipo Latief secara resmi menunjuk Ferry Setiawan sebagai kuasa hukum untuk mengirimkan Surat Peringatan (Somasi) kepada Imron Hamzah selaku CEO PT. Anterin Digital Nusantara.

Permasalahan hutang yang dialami oleh salah satu Perusahaan berbasis jasa transportasi online PT. Anterin Digital Nusantara dengan Pengusaha ternama Dipo Latief, tak kunjung selesai. Pasalnya,  Imron Hamzah selaku CEO di perusahaan tersebut sampai saat ini belum menyelesaikan kewajibannya.

Bermula pada bulan November 2018 lalu, Imron Hamzah selaku Direktur Utama PT Anterin Digital Nusantara, perusahaan Startup bergerak dibidang transportasi online, meminjam sejumlah uang kepada Dipo latief secara bertahap dengan total senilai Rp 850 juta untuk kebutuhan modal perusahaan.

“Kami sudah mengirimkan Somasi kedua kepada Imron Hamzah selaku CEO agar dia segera memenuhi kewajibannya dengan membayar hutang kepada klien kami,” kata Ferry saat memberikan keterangan di Jakarta, Minggu (27/6/2021).

Ferry mengungkapkan bahwa Imron Hamzah mengirimkan surat balasan yang menuliskan kalau dia akan menemui Ferry selaku kuasa hukum Dipo Latief pada Senin, 28 Juni 2021 guna membahas perihal hutangnya.

Hingga berita ini diturunkan pihak Imron belum memberikan kejelasan kapan dan dimana untuk pertemuan besok.

Ditahun 2020, Dipo sempat akan mempolisikan Imron, namun saat itu Imron telah menunjukkan itikad baiknya dan menghubungi Dipo, lantas Dipo mengurungkan niatnya.

Diketahui, Imron sudah menyicil sebanyak Rp85 juta, dari total hutang Rp850 juta. Imron pun sudah membuat dan menandatangani perjanjian yang sudah disepakati, akan diangsur per bulan sebesar Rp. 25 juta dan akan lunas di akhir tahun 2020 lalu.

Namun sayang, Imron tak melanjutkan pembayaran hutangnya sampai sekarang.

“Apabila somasi ke dua diabaikan, maka saya selaku kuasa hukum Dipo Latief memberikan mediasi dengan pihak Imron dengan cara saya. Jika mediasi ke 2 (dua) ini tidak tercapai, maka sesuai somasi ke dua saya akan tempuh jalur hukum secepatnya,” ucap Ferry.

Ferry juga mengatakan perbuatan Imron termasuk dalam perbuatan melawan hukum.

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah). Dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP,” pungkasnya.