Foto : Dinyatakan Zona Merah, Satu RT di Pulau Lancang Kep Seribu Selatan di Mikro Lockdown

JAKARTA – Polres Kepulauan Seribu bersama Tiga Pilar dan Sudin Kesehatan Kabupaten Kepulauan Seribu melaksanakan kegiatan Tracing Swab Antigen kepada warga RT 03 RW 02 Pulau Lancang Kepulauan Seribu Selatan setelah diketahui ada 8 warga yang menempati 5 rumah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani Isolasi mandiri. Senin (28/6).

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian SIK mengatakan, ada 8 warga dalam 5 rumah di Pulau Lancang terpapar Covid-19 dan sedang menjalani Isolasi Mandiri ketat di rumah nya, kemudian pihaknya bersama Tiga Pilar dan Tim Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan upaya Tracing dengan melakukan Swab Antigen secara door to door ke warga sekitar.

“Setelah kita lakukan Tracing Swab Antigen dari 47 warga didapat 11 warga reaktif dan langsung dilakukan Swab PCR, dengan temuan tersebut kami langsung adakan rapat koordinasi Tiga Pilar Kepulauan Seribu bersama Tim Satgas Covid-19 dan Tokoh Masyarakat setempat di Kantor Kelurahan Pulau Pari untuk melakukan langkah Mikro Lockdown selama 7 hari kedepan,” tutur Eko Wahyu.

Asisten Bupati Bidang Kesra Iwan Samosir yang ikut hadir dalam rapat musyawarah membenarkan, bahwa langkah Mikro Lockdown yang diambil sudah tepat sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan melarang warga keluar dan warga masuk selama 7 hari ke depan.

“Peran RT dan RW sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan agar warga nya benar benar menjalankan isolasi mandiri dengan disiplin dan memastikan tidak ada warga nya yang keluar masuk pulau selama 7 hari ke depan,” jelasnya.

Terlihat, setelah pelaksanaan rapat Tiga Pilar dan pernyataan Mikro Lockdown dilanjutkan dengan pemberian bantuan sembako kepada 8 warga yang sedang menjalani Isolasi Mandiri oleh Kapolres Kepulauan Seribu bersama Tiga Pilar sebagai bentuk perhatian dan dukungan.

(Humas Res Kep Seribu)

Reporter  : Noval Verdian