Foto: ilustrasi pemeriksaan SIKM

JAKARTA – Mulai hari ini, Polda Metro Jaya akan melakukan pembatasan mobilitas di 10 titik jalan di Jakarta. Langkah ini diambil setelah sepekan melakukan evaluasi.

“Total seluruhnya ada 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Bekasi, Depok, Tangerang terdiri dari 21 pembatasan mobilitas dan 14 pengendalian mobilitas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).

Ke 35 titik itu diberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan di sejumlah wilayah Jakarta dan penyangga Jakarta.

Hal senada juga diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.  Dia mengatakan, pemilihan lokasi tersebut lantaran seringnya terjadi kerumunan di lokasi-lokasi tersebut.

“Kita lakukan karena memang dianggap titik tersebut sering terjadi kerumunan kegiatan masyarakat menimbulkan penyebaran pandemi Covid,” jelas Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sejak Senin, 21 Juni 2021 telah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di Jakarta. Pembatasan atau penyekatan dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Kendati begitu, sejumlah kendaraan masih diperbolehkan melintas antara lain kendaraan kepolisian, TNI, patroli petugas, ambulans termasuk penghuni rumah maupun penghuni hotel hingga ojol.

Pembatasan ini dinilai berhasil melakukan pembatasan mobilitas, Polda Metro Jaya melakukan kegiatan tambahan yakni pengendalian mobilitas. Cara kerjanya yakni membatasi pergerakan masyarakat tanpa penyekatan dan gencar melakukan patroli untuk mengimbau terkait prokes.

Berikut daftar titik pembatasan mobilitas dikutip dari Okezone:

  1. Jakarta Pusat di Jalan Sabang, kawasan Cikini Raya mulai dari Cut Mutia sampai Raden Saleh, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Apron.
  2. Jakarta Timur di kawasan Jalan BKT
  3. Jakarta Selatan di kawasan Kemang dan Bulungan.
  4. Jakarta Barat di kawasan Kota Tua dan Jalan Pemancingan Srengseng.
  5. Jakarta Utara di kawasan Beulevard Kelapa Gading.
  6. Tangerang Kota di kawasan Jalan Kali Pasir dan Bandeng Raya.
  7. Tangerang Selatan di kawasan Beulevard Alam Sutra, Jalan Sutra Utama, dan Jalan Klik Gading Serpong.
  8. Depok di kawasan Jalan M Yanis depan STIE MBI Depok dan Jalan M Yasin depan McD Depok.
  9. Bekasi Kota di kawasan Jalan Boulevard Selatan dan Jalan Sumarecon.
  10. Kabupaten Bekasi di kawasan Cikarang Baru dan Cifest Cikarang Selatan.
  11. Jakarta Pusat di kawasan Jalan Cassa dan Jalan Salemba Tengah.
  12. Jakarta Timur di kawasan Jalan Ulin Sumoharjo, Jalan Jatinegara Timur, Jalan Sutoyo Kramat Jati, dan Jalan Raya Bogor depan Pusdikkes Jaktim.
  13. Jakarta Selatan di kawasan Jalan Wolter Monginsidi mulai dari perempatan Cikajang hingga Gunawarman, Jalan Cipete Raya mulai dari simpang Antasari-Fatmawati.
  14. Jakarta Utara di kawasan Sunter dan PIK 2
  15. Jakarta Barat di kawasan Mangga Besar
  16. Bekasi di kawasan Taman Sehati Cikarang dan Diatrik Satu Meikarta Cikarang