Anggota Komisi III Partai Kebangkitan Bangsa, Heru Widodo

JAKARTA – Anggota Komisi III dari Partai Kebangkitan Bangsa, Heru Widodo meminta persoalan status yang diunggah akun Twitter @BEMUI_Official yang bermuatan kritikan terhadap Presiden Jokowi tidak disangkut pautkan pada persoalan hukum yang harus berakhir dimeja hijau.

“”Itu bagian dari ekspresi berpendapat yang sudah diatur dalam demokrasi, jangan disangkutpautkan ke ranah hukum,” kata Heru Widodo merespon isu yang terus bergulir itu, Rabu (30/6/2021).

Ketua Umum DPN Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) itu juga mengingatkan agar melihat secara utuh dan urgensi kasus, apalagi ini merupakan kritikan terhadap pemerintah dari kalangan mahasiswa yang selama ini ia nilai mahasiswa merupakan bagian perjuangan demokrasi di Indonesia.

“Saya tidak menghendaki persoalan ini masuk ke ranah hukum ya, tapi jika ada aduan, saya sarankan kapolisian melihat urgensi dari persoalan ini,” ucap Heru usai rapat di Komisi III DPR RI.

Lebih lanjut, legislator asal Kalimantan Selatan itu juga ingatkan kembali pesan Kapolri yang punya prioritas kerja. “Kapolri sering ingatkan, jangan sedikit-sedikit lapor dan sedikit sedikit pelanggaran hukum, bahwa masih banyak kasus penting lain yang harus dituntaskan, salah satu contoh hukuman WNA terpidana mati justru dicabut, ini loh perlu dikaji,” jelasnya.

Soal peran Mahasiswa kata Heru juga perlu digarisbawahi dan di ingatkan kembali sebagai salah satu pilar membangun sekaligus mengawal demokrasi di Indonesia.

“jangan kita abaikan peran strategis mahasiwa, bahwa mahasiswa pengawal Demokrasi dan Adanya reformasi adalah peran nyata mahasiswa,” tegas Heru Widodo.

Sebagaimana diketahui, netizen tengah ramai membahas persoalan status BEM UI yang memberikan kritikan terhadap Pemerintahan Jokowi. Status itu kini berbuntut panjang, dari internal UI hingga dikabarkan adanya pelaporan ke kepolisian dari Gardu Banteng Marhaen (GBM) yang menilai sebagai materi ujaran kebencian.

Editor: Angie