TANGERANG SELATAN, INDONESIA PARLEMEN – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19. Sebelumnya, Tangsel berstatus zona oranye. Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Lebak juga berstatus zona merah.

Hal itu tentu menjadi perhatian besar dari Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. Menurut Benyamin, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan meningkatkan pengawasan dan pemantauan saat pemberlakuan pembatasan kegiatam masyarakat (PPKM) mikro darurat.

“Kita tetap mengingatkan kepada masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan, karena hampir semua rumah sakit (RS) di Kota Tangsel sudah hampir penuh akibat lonjakan kasus. Saat ini tenaga medis di Kota Tangsel juga sudah kewalahan dan kelelahan akibat peningkatan kasusnya ini,” kata Benyamin, Rabu (30/6/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Allin Hendalin Mahdaniar meminta semua RS di Tangsel, termasuk Puskesmas tidak menolak pasien Covid-19.

“Puskesmas rawat inap diwajibkan untuk tidak menolak pasien Covid-19 sebelum pasien mendapatkan rumah sakit rujukan. Saya juga menghimbau masyarakat diimbau mengecek diri sendiri terlebih dahulu, jangan tergantung Puskesmas, dan yang berstatus OTG (orang tanpa gejala) bisa langsung isolasi mandiri,” tutur Allin.

Allin mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang pemakaian masker ganda untuk menambah proteksi diri masyarakat dari Covid-19.

“Kita tetap mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin diri kalau bisa menggunakan masker double sebagai upaya proteksi diri sendiri dari paparan Covid-19. Selain itu tetap mengimbau untuk tetap jaga prokes dan menjauhi kerumunan,” kata Allin.

(Red)

Sumber: BeritaSatu.com