Foto: ilustrasi

JAKARTA – Sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri. Aturan ini diterapkan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat Darurat (PPKM Darurat) pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

Tertulis dalam surat Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali menyebut syarat kartu vaksinasi Covid-19 wajib bagi penumpang di seluruh moda transportasi.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi Jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama),” Tertulis dalam dokumen dari Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi, Kamis (1/7/2021).

Selain itu, penumpang pesawat juga wajib negatif Covid-19 dengan menunjukkan hasil tes PCR. Tes PCR paling lama dilakukan dua hari sebelum keberangkatan.

Dan untuk penumpang moda transportasi lainnya cukup menunjukkan hasil tes antigen sebagai bukti negatif covid-19. Tes antigen dilakukan 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk perjalanan jarak dekat, pemerintah akan membatasi kapasitas penumpang. Transportasi umum boleh beroperasi dengan kapasitas penumpang hanya 70 persen.

“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis dokumen tersebut.

Belakangan, pemerintah menggencarkan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity.

Untuk itu pemerintah melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 sejak kenaikan kasus Covid-19 melonjak belakangan ini.

Pemerintah mentargetkan 181,5 juta orang divaksinasi. Hingga saat ini, 29,5 juta orang telah menerima vaksin dosis pertama. Sebanyak 13,5 juta orang di antaranya telah selesai menerima dua dosis vaksin.