Presiden Jokowi saat memberikan keterangan resmi

JAKARTA – Presiden Jokowi resmi menerapkan PPKM Darurat di 6 provinsi dan 44 kabupaten. Jokowi mengatakan, PPKM Darurat akan berlaku pada 3-20 Juli 2021.

“Pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga jadi persoalan serius. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah langkah yang lebih tegas. Setelah mendapat masukan dari menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ucap Jokowi dalam tayangan di YouTube Setpres, Kamis (1/7/2021).

Dalam keterangannya, PPKM darurat merupakan pembatasan yang lebih ketat dibandingkan yang selama ini berlaku. Namun, ia tidak merinci soal aturan teknis PPKM darurat tersebut.

Jokowi mengatakan, PPKM darurat, akan diumumkan oleh Menko Marves Luhut Pandjaitan.

“PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” ucap Presiden.

Dalam kesempatan sebelumnya, Jokowi menjelaskan alasan penerapan PPKM Darurat saat menghadiri Munas Kadin di Kendari kemarin.

Diterangkan Jokowi, opsi ini dipilih pemerintah karena sudah terbukti dari pengalaman beberapa bulan lalu, ketika pembatasan diberlakukan maka penurunan kasus corona juga terjadi.

Saat kasus corona turun maka indeks kepercayaan konsumen (IKK) menjadi naik.

“Begitu pembatasan ketat dilakukan kemudian mobilitas turun, kasusnya ikut turun misalnya itu indeks kepercayaan konsumen masih naik. Tetapi begitu kasusnya naik indeks kepercayaan konsumen pasti selalu turun,” terang Jokowi saat menghadiri Munas KADIN di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).