JAKARTA – Terhitung hari ini, warga yang keluar masuk Jakarta wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. Ini sebagai kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta selama pemberlakuan PPKM Darurat.

“Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021,” tertulis dalam akun instagram milik Pemprov DKI, @dkijakarta, Minggu (4/7/2021).

Dijabarkan oleh Pemprov persyaratan registrasi yang perlu dilengkapi pemohon. Diantaranya bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang hendak melakukan perjalanan dinas maupun rutinitas kantor wajib menyertakan hal berikut:

  1. KTP pemohon
    2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
    3. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
    4. Foto 4×6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Sementara persyaratan perorangan dengan kebutuhan mendesak antara lain KTP pemohon, sertifikat vaksin dan foto 4×6 berwarna. Pemprov juga memberikan pengecualian tak perlu mengajukan STRP terhadap beberapa kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, diantaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya.

Setelah melengkapi persyaratan, pemohon bisa mengajukan pembuatan STRP dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
    2. Isi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit
    3. Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
    4. Penerbitan oleh DPMPTSP
    5. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id

Pemprov DKI memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada petugas di lapangan melalui QR code yang ada di handphone.