JAKARTA – Sebuah tempat spa K One (Kawan) Spa Men’s Health & Executive Spa yang berada di Jalan Sentral Niaga Kalimalang Nomor 28, RT.001/RW.005, Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat disidkak polisi. Dari temuan dilapangan, tempat spa tersebut melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Tim Satgas Gakkum PPKM darurat Ditreskrimum Polda Metro jaya melakukan tindakan penegakan hukum pada Minggu, 4 Juli 2021,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Tempat spa tersebut dilarang beroperasi selama aturan PPKM darurat karena termasuk sektor nonesensial. Aturan itu bertujuan menekan angka Covid-19.

Yusri mengungkapkan, sebanyak enam orang dibawa ke Polda Metro Jaya. Keenamnya diduga melakukan tindak pidana terkait wabah penyakit.

“Keenam orang terdiri dari dua tamu, dua terapis, satu kasir, dan satu orang penanggung jawab,” ungkap Yusri.
Terkait penagkapan tersebut, Yusri belum mau menjelaskan secara detail. Sampai berita ini diturunkan, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.