JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) menganalisis data Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

“Dari basis data SPT yang disurvei, ada masalah pada penurunan omzet pada 67% pelaku usaha. Kemudian, 70% dari pelaku usaha mengungkapkan pengurangan jumlah karyawan,” kataStaf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal di acara Budget Goes to Campus, Selasa (6/7/2021).

Yon juga mengatakan hasil analisis SPT Masa PPN dan PPh 21 menunjukkan adanya tekanan yang dihadapi pelaku usaha. Sebanyak 67% pelaku usaha yang dianalisis mengalami penurunan omzet usaha 25% hingga 75%.

Dampak covid-19 ini Yon menjabarkan sektor usaha yang paling terpukul adalah bisnis penyediaan akomodasi dan makanan minuman. Pasalnya, 94% wajib pajak sektor itu mencatatkan penurunan penjualan. Selanjutnya, 90% wajib pajak sektor konstruksi juga membukukan penurunan penjualan.

Sebanyak 89,4% dari total wajib pajak di wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua mengalami penurunan penjualan. Kemudian, 85,8% wajib pajak di wilayah Pulau Jawa mencatatkan penurunan penjualan.

“Wajib pajak di Bali, Nusa Tenggara, dan Papua mengandalkan bisnis pariwisata, menjadi yang paling terpukul,” ungkapnya

Menurutnya hasil survei DJP pada pertengahan tahun lalu. Survei yang melibatkan 12.822 responden wajib pajak menyatakan sebanyak 86% mengalami penurunan omzet usaha.

Selain itu, 50% pelaku usaha dalam survei tersebut juga mengaku mengalami penurunan permintaan pasar. Kemudian 73% responden mengalami keterbatasan likuiditas operasional usaha.

“Dari survei tersebut juga, ada 38% yang melakukan perubahan dalam kebijakan ketenagakerjaan, dengan 24% responden melakukan pemberhentian sementara dan 41% responden melakukan penundaan atau pemotongan gaji,” terangnya