JAKARTA– Pemerintah berencana menerapkan skema pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif dan menaikkan tarif umum PPN dari 10% menjadi 12%. Usulan tersebut masuk dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada Senin (28/6/2021) mengatakan skema PPN multitarif diperlukan untuk menciptakan sistem PPN yang lebih adil. Pasalnya, tarif tunggal PPN 10% yang saat ini berlaku dinilai kurang mencerminkan keadilan.

Selain itu, tarif PPN Indonesia masih berada di bawah rata-rata tarif negara OECD yang mencapai 19% dan di bawah rata-rata global sebesar 15,4%. Sejak tahun lalu, ada beberapa negara yang meningkatkan tarif PPN-nya dari di bawah 10% menjadi di atas 10%.

Berikut beberapa contoh negara yang meningkatkan tarif PPN berdasarkan pada materi yang dipaparkan menteri keuangan.

Arab Saudi

Tarif PPN naik dari 5% menjadi 15% pada 1 Juli 2020.

Belgia

Tarif PPN naik dari 6% menjadi 12% pada 1 Januari 2021.

Lithuania

Tarif PPN naik dari 9% menjadi 21% pada 1 Januari 2021.

Turki

Tarif PPN naik dari 8% menjadi 18% pada 1 Juli 2021.

Ceko

Tarif PPN direncanakan naik dari 10% menjadi 15% pada 16 Agustus 2022.

Bulgaria

Tarif PPN direncanakan naik dari 9% menjadi 20% pada 1 Januari 2022.

Moldova

Tarif PPN direncanakan naik dari 12% menjadi 20% pada 1 Januari 2022.

Yunani

Tarif PPN naik dari 13% menjadi 24% pada 30 April 2021.

Norwegia

Tarif PPN naik dari 6% menjadi 12% pada 1 Juni 2021.