Hajatan digelar saat hari pertama PPKM Darurat

DEPOK – Kerumunan hajatan pernikahan yang digelar Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, di hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/5/2021), berbuntut penetapannya sebagai tersangka.

 

S kini resmi menjadi tersangka dan dianggap melanggar Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman maksimum 1 tahun penjara. Dijelaskan Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, S jelas melanggar ketentuan yang digariskan pemerintah soal resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.

 

“Pasti (melanggar). Di situ kan ada aturan, tidak boleh prasmanan, dan hanya boleh dihadiri 30 orang,” terang Imran, Rabu (8/7/2021).

 

“Tetapi (acara pernikahan) itu dihadiri 300 orang. Aturan tidak boleh prasmanan, makanan harus dibawa pulang, tapi di sana faktanya ada prasmanan,” tambahnya.

 

Banyak pihak menyayangkan pelanggaran yang dilakukan oleh S yang merupakan aparat pemerintah. Sebelumnya, dua minggu sebelum ketentuan PPKM Darurat diterbitkan oleh pemerintah pusat pun, Wali Kota Depok Mohammad Idris sudah membuat aturan yang hamper sama guna merespons lonjakan drastis kasus Covid-19 di Depok.

 

“Saya kira (tersangka) pasti tahu (aturan soal resepsi pernikahan), sebelum diberlakukan juga sosialisasi sudah ada, apalagi yang bersangkutan kan pejabat pemerintah,” ujar Imran. Undangan kadung tersebar Menurut Imran, 300 tamu yang hadir di pesta pernikahan itu bahkan terhitung sedikit dibandingkan jumlah undangan yang telah disebar. “Yang bersangkutan mengundang 1.500, tapi yang datang pada saat itu sekitar 300,” jelas Imran.

S berdalih tetap mengundang tamu karena terlanjur menyebar undangan. “Klasik saja dia alasannya, undangannya sudah telanjur tersebar,” ujar Imran.

Saat dikonfirmasi awak media, S bersikerah bahwa dirinya tidak melanggar ketentuan PPKM Darurat dalam pesta pernikahan anaknya itu. Dia mengatakan, hajatan itu hanya dihadiri 30 orang meskipun vendor menyediakan 200-an kursi. S mengeklaim, tidak ada penumpukan atau kerumunan melebihi kapasitas di dalam tenda hajatan.

Hingga kini, Pemerintah Kota Depok belum memutuskan status ASN bagi Lurah S, termasuk hukuman apa yang akan dijatuhkan kepadanya. Dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, menyebut bahwa pihaknya telah membentuk tim pemeriksaan khusus (riksus) bagi S.