JAKARTA – Sebuah bangunan rumah tinggal di Taman Kencana Jalan Oswegia II Blok E4 No.6, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat  diduga melanggar Garis Sepadan Bangun (GSB)-Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan jarak Bebas Samping/Belakang.

GSB dan Garis Sempadan Jalan (“GSJ”) adalah peraturan yang diberlakukan dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (“RDTRK”) untuk wilayah yang diatur. Jadi, bisa saja ketentuan tersebut berbeda-beda masing-masing wilayah bergantung dari RDTRK yang mengaturnya. GSB adalah batas yang mana bangunan bisa dibangun secara masif.

Dari informasi yang dihimpun Indonesia Parlemen dilapangan, pelanggaran bangunan tersebut sudah di ketahui oleh Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kecamatan Kalideres saat tahap pembangunan masih 45%.

Namun hingga pengerjaan bangunan sudah 70% selesai, Sudin CKTRP Kecamatan, Kalideres belum melakukan penyegelan atas pelanggaran pada bangunan tersebut. Tak ayal kuat dugaan ada oknum CKTRP yang sengaja enggan melakukan penyegelan pada bangunan tersebut.

Saat di konfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (9/7/2021) Kasie Citata Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat Reza Nasution belum memberikan jawaban terkait hal ini.

Sebagaimana tertulis di Perda provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung. Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi juncto, Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyalahgunaan bangunan gedung.

Reporter: Ahmad