Foto: ilustrasi

TANGERANG – Edy Hartono dan Ella Mariana tersangka pencatutan dan penyalahgunaan nama perusahaan PT Indotri Perkasa telah mengajukan penangguhan penahanan.

Sebelumnya, Kanit Resmob Polres Tangerang Kota membenarkan jika Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan penahanan dengan kedua tersangka tersebut. “Sudah ditahan proses sekarang berkas ada di Kejaksaan,” kata Iptu Prapto Lasono kepada Indonesia Parlemen melalui pesan singkat, Selasa (14/7/2021).

Namun saat Indonesia Parlemen mendatangi ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (14/7/2021) diketahui kedua tersangka tersebut telah menjalani penangguhan penahanan.

Petugas piket yang berjaga di tahanan Polres Tanggerang Kota, Aipda Fitriadi, mengatakan bahwa tahanan atas nama Edy Hartono dan Ella Mariana tidak ada diruang tahanan.

“Gak ada disini, wanita juga gak ada disini. Coba tanyakan ke Reskrim aja,” katanya kepada Indonesia Parlemen, Rabu (14/7/2021).

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kanit Resmob Polres Tanggerang Kota, Iptu Prapto Laksono menyampaikan, tersangka atas nama Ella Mariana dan Edy Hartono sempat ditahan akan tetapi sudah diadakan penangguhan.

“Tahanan ditangguhkan tapi berkasnya lanjut,” jelas Prapto kepada media Indonesia Parlemen saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Dia berdalih, karena ada permohonan penangguhan penahanan dengan alasan Covid-19. Dia juga mengatakan jika saat ini berkas sudah ada di Kejaksaan Negeri Tangerang.

“Jadi sekarang kewenangan ada dikejaksaan. Nunggu P21, kan proses. Jaksa punya kewenangan meneliti berkas ini, kurang gak sih,” ujarnya.

Selanjutnya, dia menerangkan jika berkas perkara itu kurang lengkap baru di P19 atau dikembalikan ke pihak kepolisian.

“Tapi berharapnya langsung P21, jadi P18 juga belum P21 juga belum. Jadi jaksa belum mengatakan kurang atau apa, masih diteliti jaksa kan punya kewenangan itu, “katanya.

Saat disinggung mengenai hasil gelar perkara tanggal 16 juni 2021 dimana harusnya dialkukan penahanan terhadap tersangka, Prapto menggungkapkan saat itu sempat dilakukan penahanan sebelum akhirnya pihak keluarga tersangka mengajukan penangguhan penahanan.

“Faktanya waktu itu ditahan, kalau ditahan keluarganya berhak mengajukan tahanan luar. Permohonan tahanan luar dikabulkan dan dia wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” jelas Prapto.

Dia menegaskan, penangguhan itu bukan diskresi, akan tetapi berdasarkan jaminan baik orang yang bertanggung jawab atau bentuk uang.

Prapto menerangkan bukti yang dikantongi kepolisian dalam perkara dengan tersangka Ella Mariana dan Edy Hartono itu berupa pemaparan ahli pidana, dan surat permohonan kontrak.

Sebelumnya, Putra yang diketahui sebagai pemilik dari perusahaan PT Indotri Perkasa dan CV Citra Putra Mandiri melaporkan dugaan penyalahgunaan dan pencatutan nama perusahaan miliknya yang dilakukan oleh Edy Hartono dan istrinya, Ella Mariana.

Tersangka Ella Mariana yang sebelumnya berprofesi sebagai marketing lepas sering bekerjasama dengan Putra. Diketahui Ella memegang salinan company profile dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki Putra.

“Ella dan Edy suaminya memakai nama perusahaan saya PT Indotri Perkasa untuk mengerjakan proyek pembangunan Rumah Sakit itu. Logo, alamat dan kop surat sama semua hanya nomor telepon dan email saja yang diganti dengan kontak mereka,” jelas Putra.

 

Reporter: Dirham/Rio