<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	
	>
<channel>
	<title>
	Komentar di: Berbeda Dengan Pernyataan Polisi, Tersangka Pencatutan Nama PT Indotri Perkasa Tidak Ditahan	</title>
	<atom:link href="https://indonesiaparlemen.com/2021/07/15/berbeda-dengan-pernyataan-polisi-tersangka-pencatutan-nama-pt-indotri-perkasa-tidak-ditahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiaparlemen.com/2021/07/15/berbeda-dengan-pernyataan-polisi-tersangka-pencatutan-nama-pt-indotri-perkasa-tidak-ditahan/</link>
	<description>Menguak Realita dan Fakta</description>
	<lastBuildDate>Sat, 17 Jul 2021 12:26:34 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
	<item>
		<title>
		Oleh: Utuh Rahardja Putra		</title>
		<link>https://indonesiaparlemen.com/2021/07/15/berbeda-dengan-pernyataan-polisi-tersangka-pencatutan-nama-pt-indotri-perkasa-tidak-ditahan/#comment-13742</link>

		<dc:creator><![CDATA[Utuh Rahardja Putra]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jul 2021 05:39:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiaparlemen.com/2021/07/15/berbeda-dengan-pernyataan-polisi-tersangka-pencatutan-nama-pt-indotri-perkasa-tidak-ditahan/#comment-13742</guid>

					<description><![CDATA[Bukti rekening koran tersangka tidak mau diutarakan oleh Kanit dengan alasan bahan penyidikan Kepolisian, karena ada transaksi keuangan berupa komisi dari tersangka kepada saksi tersangka di PT Ukhuwah UMI Tehnik. Ada indikasi konspirasi berupa kolusi pada proyek RS Ibnu Sina Makassar dimana pemilik Proyek adalah PT. Ukhuwah Umi Tehnik, salah satu badan usaha Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI). Kanit selaku anggota Instansi Kepolisian yahf berfungsi dalam penindakan hukum tidak melakukan fungsi sebagaimana mestinya.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bukti rekening koran tersangka tidak mau diutarakan oleh Kanit dengan alasan bahan penyidikan Kepolisian, karena ada transaksi keuangan berupa komisi dari tersangka kepada saksi tersangka di PT Ukhuwah UMI Tehnik. Ada indikasi konspirasi berupa kolusi pada proyek RS Ibnu Sina Makassar dimana pemilik Proyek adalah PT. Ukhuwah Umi Tehnik, salah satu badan usaha Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI). Kanit selaku anggota Instansi Kepolisian yahf berfungsi dalam penindakan hukum tidak melakukan fungsi sebagaimana mestinya.</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		Oleh: Utuh Rahardja Putra		</title>
		<link>https://indonesiaparlemen.com/2021/07/15/berbeda-dengan-pernyataan-polisi-tersangka-pencatutan-nama-pt-indotri-perkasa-tidak-ditahan/#comment-13741</link>

		<dc:creator><![CDATA[Utuh Rahardja Putra]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jul 2021 05:32:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiaparlemen.com/2021/07/15/berbeda-dengan-pernyataan-polisi-tersangka-pencatutan-nama-pt-indotri-perkasa-tidak-ditahan/#comment-13741</guid>

					<description><![CDATA[Hasil Gelar Besar Penahanan untuk dilakukan penahanan kepada Tersangka. Dalam Gelar dibahas 3 kriteria untuk tersangka ditahan, apa gunanya jika diskresi permohonan keluarga atau uang menjadi tersangka tidak ditahan ?]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hasil Gelar Besar Penahanan untuk dilakukan penahanan kepada Tersangka. Dalam Gelar dibahas 3 kriteria untuk tersangka ditahan, apa gunanya jika diskresi permohonan keluarga atau uang menjadi tersangka tidak ditahan ?</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		Oleh: Utuh Rahardja Putra		</title>
		<link>https://indonesiaparlemen.com/2021/07/15/berbeda-dengan-pernyataan-polisi-tersangka-pencatutan-nama-pt-indotri-perkasa-tidak-ditahan/#comment-13740</link>

		<dc:creator><![CDATA[Utuh Rahardja Putra]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jul 2021 05:28:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiaparlemen.com/2021/07/15/berbeda-dengan-pernyataan-polisi-tersangka-pencatutan-nama-pt-indotri-perkasa-tidak-ditahan/#comment-13740</guid>

					<description><![CDATA[Kanit berbicara masalah covid, itu hanya pengalihan. Ella Mariana baru dimasukkan tahanan titipan Polres Tahti tgl 18 Juni. Kanit memberi alasan kepada Pelapor perihal ada TR dari Kapolri bahwa tidak boleh menahan Tersangka, ketika ditanya untuk TR tersebut ternyata tidak ada isi perintahnua.
Kanit menyatakan Lapas Tidak mau menerima tahanan titipan, saat dikonfirmasi, ternyata tidak ada penolakan dari Lapas.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kanit berbicara masalah covid, itu hanya pengalihan. Ella Mariana baru dimasukkan tahanan titipan Polres Tahti tgl 18 Juni. Kanit memberi alasan kepada Pelapor perihal ada TR dari Kapolri bahwa tidak boleh menahan Tersangka, ketika ditanya untuk TR tersebut ternyata tidak ada isi perintahnua.<br />
Kanit menyatakan Lapas Tidak mau menerima tahanan titipan, saat dikonfirmasi, ternyata tidak ada penolakan dari Lapas.</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
	</channel>
</rss>
