Kantor Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

BEKASI – Pengamat kebijakan publik, Mulyadi memberikan tanggapan berkaitan tentang pelayanan di Desa Setia mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menurutnya, hal itu membuat rasa prihatin dirinya dan seharusnya tidak perlu terjadi di pemerintahan desa  karena secara kewenangan tugas perangkat desa merupakan pelayan masyarakat yang mempunyai tanggung jawab untuk melayani secara baik.

“Kalau kita dengar informasi itu sangat miris. Apalagi yang kita ketahui, mohon maaf kesejahteraan perangkat desa maupun kepala desa berbeda dengan 10 tahun lalu barang kali,” terang Mulyadi kepada media Indonesia Parlemen, Rabu (14 /7/2021).

Dia meminta dengan kesejahteraan yang diterima kepala desa maupun perangkat desa agar kinerja ditingkatkan.

“Untuk itu saudara -saudara saya yang ada dikabupaten bekasi tolong layani masyarakat dengan baik.artinya mereka tidak dimanipulasi atau janji-janji palsu,” ucap Mulyadi.

Menurut salah satu dosen di sebuah Sekolah Tinggi ilmu sosial politik Kota Bekasi itu sangat menyayangkan terkait pelayanan dalam proses pembuatan sertifikat tanah di Desa Setia Mekar memakan waktu sampai bertahun-tahun.

“Jadi pelayanannya kurang etis, apa yang di komentari anggota DPRD dari partai amanat nasional bapak Jamil saya sangat sepakat,” jelasnya.

Dia pertegas pihak desa setia mekar agar memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat karena itu sudah di atur undang -undang nomor 25 tahun 2008 tentang pelayanan publik.

“Itu sudah menjadi fakta integritas, kita menjadi perangkat desa, sekdes, kades nawaitu nya sudah menjadi pelayan masyarakat.

Mulyadi mengatakan agar pemangku wilayah memberikan apa yang menjadi hak masyarakat.

“Jangan sampai kita menjadi dzolim kepada masyarakat, apalagi pembuatan surat sertifikat sampai bertahun-tahun,” ucapnya.

Menurutnya, terkait dugaan malladministrasi dengan mengabaikan atau mengulur pekerjaan hingga tanggung jawab yang dilakukan penyelenggara dalam memberikan pelayanan publik adalah salah satu bentuk melawan hukum sesuai Undang-undang 37 tahun 2008 tentang ombusman Republik Indonesia.

Tambahnya, sesuai Permendes nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Kepala Desa sebagai pimpinan dalam menyelenggarakan roda pemerintahan di desa.

Reporter: Dirham