BEKASI – Abdul Fatah warga Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) atas permasalahan yang dialaminya. Diketahui di tahun 2017, Abdul menyerahkan sertifikat tanah milik keluarganya untuk direvisi ke pihak Desa Setia Mekar melalui Program PTSL Desa Setia Mekar. Diketahui tanah seluas 96 meter tersebut terletak di Kp Bulu, RT 04 RW 03, Desa Setia Mekar.

“Berkas yang di berikan berupa Akta Jual Beli ( AJB ) yang awalnya saya kasih ke almarhum RT Nisam, dan untuk berkas saya urus ke Ferry selaku RT karena dia kepercayaan desa,” kata Abdul kepada Indonesia Parlemen, Jumat (16/7/2021).

Abdul menerangkan saat itu keluarga nya membuat permohonan pembuatan sertifikat melalui program PTSL.

“Delapan berkas surat diberikan untuk buat surat sertifikat, semua sudah jadi. Sisa dua berkas yang belum, punya saya  dan punya kakak saya,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, sebenarnya sertifikat miliknya sudah sempat terbit tahun 2019 akan tetapi setelah dikoreksi alamat tidak sesuai dengan kartu tanda penduduk (domisili). Untuk itu Abdul meminta agar berkasnya direvisi saat itu juga.

“Akhirnya saya minta bantu ferry untuk direvisi saat itu juga,” imbuhnya.

Abdullah meyesalkan pihak desa tidak memberikan penjelasan secara detail kendala dilapangan hingga bertahun-tahun yang mengakibatkan sertifikat miliknya belum terbit sampai saat ini.

Abdul berharap pihak desa memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat, bila hal itu ada kendala agar dibicarakan kepada pemohon.

“Cepat atau lambatnya yang penting diinformasikan, sehingga kita tidak bertanya-tanya,”ucapnya.

Untuk itu Abdul memberikan kuasa kepada lembaga bantuan hukum ARB. Menurutnya kehadiran lembaga tersebut di Kabupaten Bekasi sangat benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.

“Alahamdullilah, ada LBH ARB sangat bagus ini. kadang masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi bingung kepada siapa mengadu,”tuturnya.

Menurut Abdul, terkadang pihak desa enggan menanggapi keluhan masyarakat.

“Kalau ada pendampingan hukum kan pasti dianggap, yang seharusnya tanpa pendampingan LBH pun pihak desa melayani secara baik dengan menjelaskan kendala pembuatan sertifikat jadi jelas ada kepastian,” harapnya.

Abdul berharap kedepan pelayanan Desa Setia Mekar agar lebih baik lagi untuk masyarakat.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu, Sahdu Bahriun menyampaikan, kehadiran LBH ditengah masyarakat bertujuan untuk memberikan bantuan hukum agar ada kepastian tehadap persoalan yang dialaminya.

“Pemohon menceritakan mengurus perubahan hak dari AJB  menjadi Sertifikat sejak tahun 2017 dan tahun 2019 sertifikat terbit (jadi) setelah diperiksa, ternyata ada kesalahan penulisan alamat pemohon yang tidak sesuai dengan alamat yg tertera di KTP pemohon,” jelasnya.

Sahdu menerangkan, pemohon meminta kepada pihak Desa Setia Mekar agar segera merampungkan berkas milik warganya. Dia meminta agar pihak Desa Setia Mekar tidak lepas tanggung jawab.

“Sebagai langkah awal kami akan mengirimkan somasi kepada Kepala Desa Setia Mekar dalam hal buruknya pelayanan,” pungkasnya.

Reporter: Dirham