Pengadilan Negeri Pemalang kelas IB

PEMALANG – Sengketa lahan yang dialami Rahayu Slamet warga Desa Babakan, Kecamatan Bodeh, Pemalang, Jawa Tengah memasuki babak baru. Kamis, 22 Juli 2021 digelar persidangan pertama dengan gugatan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Desa (Kades) Babakan.

Rahayu akhirnya membawa sengketa lahan ini ke meja hijau lantaran tidak menemukan titik terang saat dilakukan mediasi.

Sebelumnya, Tim Advokasi Rahayu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB), mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemalang, Kamis, 8 Mei 2021. Kedatangan tim advokasi  untuk konsultasi dan menyampaikan permasalahan atas riwayat tanah milik mendiang Ayah Rahayu yang berpindah tangan tanpa sepengehtahuannya.

Ferry Setiawan salah satu anggota tim Advokasi dari Rahayu mengutarakan keberatan kliennya atas hasil proses pemberkasan pihak panitia desa untuk kepemilikan tanah mendiang Ayahnya, Casmadi.

Diceritakan, sebelumnya jika Rahayu Selamet tidak mempermasalahkan tanah warisan miliknya sudah digarap oleh pihak keluarga mendiang sang ayah. Akan tetapi dalam pengurusan sertifikat di Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN, Rahayu merasa ada kejanggalan saat proses pemberkasan.

“Yang digugat adalah paman dari Rahayu dan turut tergugat Kades Babakan dan turut dan sekretaris Desa Babakan,” kata Sahdu Bahriun kuasa hukum sekaligus Ketua LBH ARB kepada Indonesia Parlemen, di Pengadilan Negeri Kelas IB Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (22/7/2021).

Sahdu mengungkapkan, Sekdes dan Kades turut menjadi tergugat karena keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membagi tanah milik Rahayu tanpa adanya data otentik.

“Disini sudah jelas data data tersebut adalah milik penggugat,” ucap Sahdu.

Dengan adanya gugatan ini, Sahdu berharap kliennya bisa memperoleh kembali hak atas tanah miliknya yang selama ini telah berpindah tangan.

Editor: Angie