Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah

MAKASSAR – Surat dakwaan terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021).

JPU menyebut Nurdin pernah menggunakan rekening atas nama pengurus masjid kawasan Kebun Raya Pucak untuk menampung uang gratifikasi demi kepentingan pribadi.

“Terdakwa pada Desember 2020 sampai dengan Februari 2021 untuk kepentingannya menerima uang dengan jumlah total Rp 1 miliar dari beberapa pihak di rekening Bank Sulselbar nomor rekening 0102020000099502 atas nama Pengurus Mesjid Kawasan Kebun Raya Pucak,” kata jaksa M Asri Irwan membacakan surat dakwaan untuk Nurdin.

Jaksa memaparkan sejumlah pihak yang pernah mentransfer uang gratifikasi ke rekening tersebut. Pertama, Direktur PT Putra Jaya Petrus Yalim mentransfer Rp 100 juta pada 1 Desember 2020. Kedua, Pemilik PT Tri Star Mandiri dan PT Tiga Bintang Griya Sarana, Thiawudy Wikarso sebesar Rp 100 juta.

Dan yang ketiga, Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar Riski Anreani yang uangnya berasal dari ajudan Nurdin, Syamsul Bahri sebesar Rp 100 juta pada 3 Desember 2020. Keempat, dari Direksi PT Bank Sulselbar yang uangnya berasal dari dana CSR bank tersebut sebesar Rp 400 juta pada 8 Desember 2020.

Lalu diketahui pada 26 Februari 2021 terdapat transaksi Rp 300 juta dari rekening Sulsel Peduli Bencana yang dipindahkan dananya melalui oleh Kepala Cabang Bank Mandiri cabang Makassar Panakkukang Muhammad Ardi.

Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa Nurdin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 12,8 miliar dari sejumlah kontraktor dan pengusaha. Atas perbuatannya Nurdin didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Nurdin juga didakwa melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UUU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.