Foto: ilustrasi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) memberikan remisi kepada 1.020 anak dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada Jumat (23/7/2021). Pemberian remisi tersebut demi mengedepankan masa depan anak-anak.

“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” kata Dirjenpas, Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).

Dari data tersebut, sebanyak 1.001 anak menerima remisi golongan I atau pengurangan sebagian. Sementara 19 lainnya, mendapatkan remisi golongan II atau dinyatakan langsung bebas. Dari 1.001 anak penerima remisi golongan I, sebanyak 751 di antaranya mendapat remisi satu bulan, 129 anak mendapat remisi dua bulan, dan 116 anak mendapat remisi tiga bulan, serta lima lainnya mendapat remisi lima bulan. Kemudian, untuk 19 anak penerima remisi golongan II, 16 diantaranya mendapat remisi satu bulan, dan tiga lainnya mendapat remisi tiga bulan. Para anak penerima remisi Hari Anak Nasional tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara, berdasarkan data yang diperoleh dari Ditjenpas, Kanwil Kemkumham Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima remisi terbanyak sejumlah 70 anak per wilayah. Kemudian, Kanwil Kemkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 anak serta Kanwil Kemkumham Lampung sebanyak 65 anak.

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat. Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak,” jelas Reynhard.

Reynhard berpesan kepada anak-anak di seluruh LPKA, khususnya penerima remisi golongan II yang langsung bebas untuk tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat. Saat ini, terdapat 1.864 anak yang tersebar di LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia.