Foto: ilustrasi

BEKASI – Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi menerangkan keputusan penyegelan tempat hiburan malam Dinasty Karaoke sudah sesuai dengan peraturan daerah selama 7 hari yang tidak mengizinkan Dinasty karaoke beroperasi.

“Yang bersangkutan sudah memohon untuk dibukakan segel tapi belum juga bisa beroperasional krn masih PPKM Darurat,” kata Abi, Kepada Indonesia Parlemen, Kamis (29/7/2021).

Abi memaparkan selama ini yang pihak Sat Pol PP Kota Bekasi melakukan penyegelan dengan merujuk peraturan daerah nomor 15 tahun 2020 tentang ATHB bukan menggunakan peraturan daerah Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis berisiko.

“Dalam peraturan daerah tersebut disebutkan untuk penyegelan selama 7 hari apabila melanggar dikenakan denda serta selanjutnya apabila melanggar dilakukan pencabutan ijin,” jelas Abi.

Abi mengaku heran karena ramainya pemberitaan terkait penyegelan Dinasty Karaoke. Padahal menurutnya Dinasty Karaoke sudah sepatutnya disegel, karena kedapatan beroperasi ditengah PPKM darurat beberapa waktu lalu.

“Ini sebenarnya ada apa kok rame bener gitu,” katanya.

Abi mengungkapkan rasa prihatinnya karena tempat hiburan malam dirugikan dengan adanya PPKM.

“Iya,  kasihan aja investasi di Kota Bekasi misa seperti Dinasty Karaoke yang beritanya lebih ramai ketimbang pengunjungnya.

Sementara untuk kasus perayaan ulang tahun seorang seleb Tik Tok di Hotel Aston Kota Bekasi dinyatakan melanggar aturan PPKM Darurat melalui Sidang Yustisi di Pendopo Kantor Kecamatan Bekasi Utara. Kota Bekasi, Kamis (29/7/2021).

Atas pelanggarannya, hotel Aston Bekasi di denda sebesar Rp 17.000.000. dengan jumlah pelanggar sebanyak 11 orang dan hasil putusan denda sebanyak Rp 79.020.000.

Abi mengatakan, pihaknya melakukan sidang Yustisi yang kesembilan untuk wilayah Kota Bekasi. Diapun menjelaskan sidang kali ini di ikuti pelanggar PPKM Darurat sebanyak 11 orang dengan total hasil putusan denda sebanyak Rp 79.020.000.

“Kali ini kami lakukan sidang Yustisi dengan jumlah pelanggar 11 orang dan total hasil putusan denda sebanyak Rp 79.020.000. Denda tersebut akan dimasukan ke kas negara bukan kas daerah,” katanya.

 

Reporter: Dirham

Editor: Angie