Foto: ilustr6asi

JAKARTA – Mukroni, Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), berpendapat kebijakan makan selama 20 menit tidak tepat.

Dia berujar, makanan di warteg bervariasi dan membutuhkan waktu yang lama untuk disiapkan.

“Di PPKM ini kan ada kebijakan tentang 20 menit. Ini menurut saya kebijakannya yang tidak tepat. Pertama, menu-menu di warteg itu kan bervariasi, ada yang ikan, orek tempe, tumis kangkung dan ya mungkin saja bisa lima menit,” kata Mukroni kepada wartawan, Minggu (1/8/2021).

Dia mengatakan, hidangan seperti pecel lele perlu waktu yang lama. Pasalnya, lele harus digoreng hingga kering.

“Itu kan lelenya hidup. Harus goreng dulu. Gorengnya juga tak bisa cepat. Harus crispy, kering,” ucap Mukroni.

Dia memaparkan, dalam menyajikan makanan, pedagang tak bisa asal cepat. Karena akan menentukan rasa dari masakan itu sendiri.

“Kan kalau ada darahnya, kan jadi masalah, orang gak mau dateng lagi. Itu kurang tepat lah kebijakan pemerintah,” kata Mukroni.

Batasan waktu makan selama 20 menit di warung makan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 masih menjadi topik yang hangat.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai waktu 20 menit cukup bagi seseorang makan di warung atau tempat sejenis, asal proses tersebut dilakukan tanpa banyak berbicara.

“Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain,” kata Tito.