Foto : ilustrasi

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membolehkan kantor non esensial di wilayah Ibu Kota beroperasi lagi seperti biasa.

Namun demikian, ada syaratnya. Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, syarat tersebut adalah karyawan perusahaan tersebut sudah divaksin.

Kantor-kantor non esensial boleh buka tapi mereka yang bekerja harus sudah vaksin dulu,” kata Anies dikutip dari Antara pada Minggu (1/8/2021).

Meski demikian Anies belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kapan kebijakan tersebut akan diterapkan.

Anies hanya menjelaskan alasan agar karyawan wajib menerima vaksin terlebih dahulu sebelum kembali mengantor.

Itu agar potensi angka kasus Covid-19 yang berat dan tingkat fatalitas bisa ditekan. Sebab, tak bisa dipungkiri kasus Covid-19 sampai kini masih ada.

“Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan,” ucapnya.

Karena itu, Anies pun mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi secepatnya.