JAKARTA – Senin pekan lalu (26/7/2021) publik dikejutkan dengan aksi sosial ‘luar biasa’ yang dilakukan seorang pengusaha yang memberikan dana bantuan sosial untuk penanganan virus corona (Covid-19) senilai Rp 2 triliun kepada Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Eko Indra Heri.

Pemberian dana bantuan triliunan disaksikan Gubernur Sumsel Herman Deru dan Dandrem Garuda Dempo (Gapo) Brigjen TNI Jauhari Agus. Pemberinya merupakan keluarga pengusaha asal Aceh, almarhum (alm) Akidi Tio.

“Dana tersebut diberikan salah seorang keluarga yang saya kenal sewaktu masih tugas di Aceh. Dan sekarang dia ingin membantu warga Sumsel yang terdampak Covid-19,” kata Irjen Eko Indra, Senin (26/7/2021), dikutip dari Detiknews.

Mantan asisten SDM Kapolri itu mengatakan bantuan yang diterima merupakan amanah yang cukup berat. Untuk itu, Eko menegaskan dana tersebut akan dikomunikasikan dengan semua pihak agar cepat disalurkan kepada masyarakat yang tepat.

“Kita akan berikan kepada warga yang berhak menerimanya,” katanya.

Sayangnya, pada Senin ini (2/8/2021), sepekan berlaku, ada kabar mengejutkan ketika anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti dijemput aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel terkait pemberian sumbangan secara simbolis sebesar Rp2 triliun.

Polda Sumatera Selatan menetapkan anak bungsu Akidi TioHeriyanti sebagai tersangka kasus sumbangan Rp2 triliun. Polisi menyatakan sumbangan tersebut bermasalah.

Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyiarkan kabar tidak pasti mengenai pemberian bantuan sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.

Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro membenarkan hal tersebut.

“Sekarang tersangka masih diperiksa, statusnya saat ini sudah tersangka karena kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup,” ujar Ratno, Senin (2/8/2021).

Ratno mengatakan, saat ini penyidik tengah menggali motif yang mendasari Heriyanti melakukan hal tersebut. Tim yang dibentuk Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri sudah melakukan penelusuran sejak hari saat Heriyanti dan dokter pribadi keluarga Hardi Darmawan secara simbolis memberikan bantuan tersebut.

“Saya mewakili Polda Sumsel mengatakan hal ini, unsur pidana sudah terpenuhi hingga akhirnya hari ini kita lakukan penindakan,” katanya.