Masker medis tipe N95

JAKARTA – Pejabat pembuat komitmen yangmemesan masker N95 dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) BPK menilai pejabat pembuat komitmen tidak cermat mengelola keuangan daerah secara ekonomis dalam pengadaan masker N95. Pejabat pembuat komitmen justru memesan masker N95 dengan harga lebih mahal kepada PT ALK.

Sebelumnya pengadaan dilakukan PT IDS yang bisa memberikan harga lebih rendah. “Sehingga dapat menghemat anggaran keuangan daerah senilai Rp 5,85 miliar,” demikian laporan BPK yang terbit 28 Mei 2021.

Angka Rp 5,85 miliar ini diperoleh dari selisih harga antara pengadaan masker N95 oleh PT ALK dengan total Rp 17,55 miliar (195 ribu lembar x Rp 90 ribu) dikurangi harga yang ditawarkan PT IDS (195 ribu lembar x Rp 60 ribu) yang totalnya Rp 11,7 miliar. Jika pejabat pembuat komitmen bekerja sama dengan PT IDS, Dinas Kesehatan dapat memperoleh masker tambahan sebanyak 97.500 lembar dengan harga satuan Rp 60 ribu.

Sebelum bekerja sama dengan ALK, masker N95 diadakan oleh PT IDS. Dinas Kesehatan tiga kali mengikat kontrak dengan PT IDS untuk pengadaan 89 ribu lembar masker merk Respokare. Kontrak terakhir dimulai 1 Oktober 2020.

Setelah itu, pejabat pembuat komitmen kembali meneken kontrak dengan penyedia lain, yakni PT ALK. PT ALK mengadakan 195 ribu respirator N95 Niosh Particulate Respirators dengan merk atau tipe Makrite 9500-N95.

Total nilai kontraknya Rp 17,55 miliar dengan harga per masker Rp 90 ribu. Kontrak ini dimulai pada 9 November 2020.

Menurut BPK, kedua merk masker N95 ini pemegang sertifikasi dari Food and Drug Administration (FDA) dan National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH). Artinya, masker yang disediakan PT IDS dan PT ALK sama-sama memenuhi syarat sebagai respirator jenis N95.

“Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kedua respirator sama-sama memenuhi kualitas mutu,” demikian laporan BPK. Namun, pejabat pembuat komitmen tidak melanjutkan kerja sama dengan PT IDS.

BPK merekomendasikan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti untuk menginstruksikan pejabat pembuat komitmen pengadaan masker N95 lebih cermat mengelola keuangan daerah.