JAKARTA – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab batal mendapatkan pembebasan penjara dari kasus yang menderanya: kerumunan Petamburan dan Megamendung. Rizieq seyogianya bebas pada hari ini berdasarkan ketentuan vonis hakim PN Jakarta Timur.

Informasi tersebut disampaikan pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro. Rizieq diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan. Sugito mengklaim telah menerima salinan keputusan tersebut dari pengadilan. Namun tak berkenan dibagikan.

“Iya diperpanjang betul 30 hari. Dengan alasan terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS ummi. Itu keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Sugito kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Dia belum menjelaskan secara detail terkait kondisi kliennya usai keputusan perpanjangan penahanan tersebut.

Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum Rizieq lainnya, Ichwan Tuankotta.

“Jadi kalau perkara Petamburan dan Megamendung harusnya habib hari ini bebas. Hari ini beliau tetap ditahan. Selama 30 hari ke depan,” kata Ichwan.

Sebelumnya, pada kasus lainnya yakni swab di RS Ummi, Rizieq mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait vonis empat tahun penjara. Perkara tersebut masih berproses.

Adapun terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq telah ditahan oleh kepolisian sejak Desember 2020, sesuai dengan lama vonis yang diberikan hakim dalam kasus tersebut yakni delapan bulan bui.

Rizieq telah divonis 8 bulan penjara dan banding keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Saat proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim dalam kasus kerumunan Petamburan. Dalam perkara tersebut, Rizieq tetap dihukum kurungan delapan bulan.