Salah satu bangunan di Jakarta Utara yang diduga melanggar aturan tata ruang

JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor RI merinci sejumlah bangunan yang diduga bermasalah di wilayah Jakarta Utara. Robert Juntak salah satu anggota LSM Tipikor RI mempertanyakan kinerja jajaran Wali Kota Jakarta Utara, khususnya Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Ruang dan Pertanahan (CKTRP).

“Kita bisa lihat atau masyarakat dapat menilai kinerja instansi terkait yang berhubungan dengan berdirinya unit bangunan yang diduga melanggar aturan,” kata Robert, Sabtu, (14/8/2021).

Dari temuan LSM Tipikor RI, rata-rata bangunan bermasalah tersebut melanggar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan jenis pelanggaran yang berbeda-beda.

Berikut bangunan yang diduga bermasalah di Wilayah Jakarta Utara yang ditemukan LSM Tipikor RI:

• Bangunan di Jalan Kenanga RW 003 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
• Bangunan di Jalan Griya Indah Santosa (GIS) Blok M Nomor 2 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
• Jalan Agung utara 22/Jalan Agung Utara 8c Blok A 34 No.16 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara
• Jalan Danau Sunter utara Blok F.20 Kav No.26 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
• Jalan Danau agung 16 Blok E-10 Kav No 2 Rt 06/016 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
• Jalan Plumpang Raya No.6A RT 010/007 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
• Jalan Cilincing Bakti Rw 06, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Dikonfirmasi terkait temuan LSM Tipikor RI tersebut, pihak Sudin CKTRP Jakarta Utara enggan memberi komentar dan memblokir nomor pewarta yang mencoba menghubunginya.

(nov/gie)