Foto: ilustrasi

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT PCR) Rp495 ribu di Jawa-Bali. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Selasa, 17 Agustus 2021.

“Serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah di luar Jawa Bali,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Senin (16/8/2021).

Selain itu, hasil pemeriksaan RT PCR terkait Covid-19 dapat diperoleh maksimal 1×24 jam dari pengambilan sampel. Ia meminta seluruh fasilitas layanan kesehatan dapat mematuhi aturan yang ada.

“Kami mohon agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tertinggi RT PCR,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menurunkan tarif PCR. Tarif tes PCR harus ada di kisaran Rp500 ribu.

“Saya sudah berbicara dengan menteri kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu,” ujar Jokowi di kanal YouTube Sekretariat Presiden Jakarta, Minggu (15/8/2021).

Kemudian, Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR bisa keluar maksimal 1×24 jam. “Selain itu saya minta juga agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1×24 jam, kita butuh kecepatan,” lanjutnya.