Foto: ilustrasi petani tembakau

JAKARTA – Pemerintah berencana akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022. Hal ini diutarakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, tapi dia masih enggan merinci persentase besarannya.

“Seperti disampaikan bahwa untuk CHT ada target kenaikkan, seperti biasa kami akan memberikan penjelasan mengenai policy CHT begitu kita sudah merumuskan mengenai beberapa dalam penetapan tarif CHT,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin (16/8/2021).

Dijelaskan Sri Mulyani, ada lima aspek pertimbangan pemerintah dalam menetapkan kenaikkan tarif cukai rokok tahun depan.

Pertama, dari sisi kesehatan sebagai pengendalian prevalensi perokok anak. Kedua, dari sisi tenaga kerja terutama buruh yang bekerja di dalam Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketiga, mempertimbangan keberlangsungan petani tembakau. Keempat, hitungan kenaikan tarif CHT terhadap penerimaan negara. Kelima, pemberantasan rokok ilegal. “Ini faktor yang menentukan tingkat kenaikkan CHT tahun depan,” kata Menkeu.

Menkeu menambahkan, pemerintah juga akan mengimplementasikan perluasan barang kena cukai (BKC) di tahun depan dengan memperhatikan stuasi pemulihan dan situasi ekonomi. “Seperti cukai plastik kita akan lakukan, tentu kita menyadari dengan mempertimbangkan dampak Covid-19 yang terukur dengan situasi pemulihan ekonomi,” kata Menkeu.

Diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun 2022 sebesar Rp 203,92 triliun. Angka tersebut tumbuh 11,% dari outlook tahun 2021.

Sebagai informasi, untuk tahun ini pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 12,5%.