BEKASI – Renovasi bangunan kantor RW 01 Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan dikerjakan tanpa papan proyek. Padahal diketahui, pembangunan kantor RW tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Dijelaskan ketua RT 03, Riko papan proyek sementara tidak dipasang dikarenakan terhalang bahan bangunan disekitar lokasi proyek.

“Siapa yang bilang gak ada, kalau gak ada papan proyek saya yang marah. Kalau gak ada jangan disini, kalau gak terbuka saya gak mau. Soalnya nanti saya sama RW yang buat berita acaranya, tanda tangannya,” kata Riko kepada Indonesia Parlemen, Senin (16/8/2021 ).

Dari penuturan Riko, anggaran renovasi kantor RW tersebut berkisar Rp 185.000.000.

Danang selaku ketua RW 01 membenarkan jika dia memerintahkan untuk mencopot papan proyek. Namun ketika ditanya alasannya mencopot papan proyek, dia enggan menjelaskan lebih jauh.

“enggak ada alasan apa-apa,” pungkasnya.

 

Reporter: Dirham