(Foto : Rumah kost-kostan)

JAKARTA – Sejumlah warga di Jalan Tawakal 4 RT 06 RW 09 Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat meminta instansi terkait untuk menyegel permanen, sebuah bangunan lima lantai yang belum selesai pembangunannya.

Franciscus Prihadi yang menjadi juru bicara warga mengatakan, akibat proses pembangunan gedung yang izin peruntukkan untuk rumah kost tersebut rumah warga sekitar banyak yang mengalami kerusakan, sehingga warga banyak mengalami kerugian.

“Genteng rumah warga banyak yang bocor saat hujan karena tembok bangunan yang tidak diplester. Kita juga mengeluhkan sisa material bangunan yang mengotori rumah sekitar, dan menyebabkan selokan mampet sehingga menimbulkan genangan saat hujan,” katanya kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Tak hanya itu, warga juga mengkritik Lani Astari Soenarjo selaku pemilik bangunan yang melanggar IMB.

“Kita temukan banyak pelanggaran dalam proses pengerjaan bangunan tersebut. Seperti lantai bangunan sebanyak lima lantai, padahal izinnya hanya 3 lantai. Belum lagi bangunan tersebut tidak memiliki amdal dan resapan air. Serta melanggar GSB, KDB, dan KLB atas IMB nomor 104/C.37b/31.73/-1.785.51/2019 tanggal 18 April 2019,” ujar Pria yang akran disapa Pri ini.

Dia mengaku, warga mencoba berkomunikasi dan mediasi dengan sang pemilik bangunan, namun hasilnya nihil karena yang bersangkutan tidak pernah merespon aspirasi warga.

”Kita laporkan ke instansi terkait dari lurah, Camat, Satpol PP, dan Sudin Citata Jakarta Barat. Hasilnya bangunan tersebut disegel dan dilakukan pembongkaran oleh petugas pada 5 November 2020. Namun sayangya pembongkaran yang dilakukan petugas tidak maksimal, karena hanya sebagian kecil dari bangunan. Itupun setelah itu pemilik bangunan tetap melanjutkan pembangunan, bahkan pemilik melalui pekerjanya mencopot papan segel yang telah dipasang petugas,” tuturnya.

Untuk itu Pri mewakili warga berencana akan mendatangi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat untuk menyampaikan keluhan warga.

“Kami mau pemilik bangunan mengganti kerusakan rumah warga akibat pembangunan proyek tersebut,” pungkasnya.

 

(nov/gie)