INDRALAYA – Pemimpin Redaksi Indonesia Parlemen, Rosa Adang Ibrahim menyayangkan pernyataan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, AKP Shisca Agustina yang menyudutkan jurnalis Indonesia Parlemen di Sebuah Media Online Nasional.

Dalam berita Indonesia Parlemen yang berjudul ‘Polisi Diduga Bebaskan Pelaku Pungli Truk Pengangkut Sawit’, jurnalis Indonesia Parlemen sudah meminta tanggapan Shisca. Namun dalam pernyataannya di salah satu Media Online Nasional, Shisca mengatakan jika jurnalis Indonesia Parlemen tidak meminta konfirmasi terlebih dahulu.

“Reporter kami sudah menjalankan kode etik jurnalistik dan mengedepankan 5 W+ 1H dengan menghubungi Shisca melalui aplikasi pesan singkat. Dan yang bersangkutan pun membalas pertanyaan melalui pesan singkat tersebut,” kata Rosa Adang Ibrahim, Sabtu (4/9/2021).

AKP Shisca Agustina, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir

Adang mengatakan, bila ada narasumber yang keberatan dengan isi pemberitaan, silahkan ajukan hak jawab yang nantinya akan dimuat.

“Bukannya malah memojokkan dan menyudutkan jurnalis kami dalam sebuah pemberitaan. Cukup jelaskan fakta yang sebenarnya terjadi tanpa berspekulasi kesana-sini,” ucap Adang.

Kepala Wilayah (Kaperwil) Indonesia Parlemen di Sumatera Selatan, Suharmawinata berpendapat apa yang dilakukan Shisca Agustina adalah perbuatan yang melecehkan profesi jurnalis.

“Kami tetap menantikan itikad baik dari Kasatreskrim terkait pernyataan yang melecehkan jurnalis kami. Kalau tidak ada pernyataan yang baik dan meminta maaf kepada media kami, maka akan kirimkan somasi,” kata Nata.

Sementara, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Ogan Ilir, Adi Winata, berpendapat harusnya Shisca menyampaikan keberatan dengan media terkait.

“Menyampaikan statemen ataupun klarifikasi hendaknya disampaikan di media yang memberitakan, bukan dari media yang lain. Ini  terkesan menciptakan perang urat saraf sesama insan pers, terutama yang ada di Ogan Ilir ini,” pungkas Adi.

Editor: Angie