Foto: ilustrasi

JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) atau perusahaan pembiayaan, dulu dikenal leasing, bisa menyita barang kredit dari debitur tanpa putusan Pengadilan Negeri. Pasalnya, eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan bukan mandatory atau tidak bersifat wajib.

Dikatakan Ketua APPI Suwandi Wiratno pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri (PN) hanya alternatif.

Aturan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021. Tepatnya, pada halaman 83 paragraf 3.14.3.

“Putusan MK terbaru ini akhirnya mempertegas bahwa proses untuk mendapatkan putusan pengadilan bukanlah wajib, akan tetapi merupakan alternatif,” katanya dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (6/9/2021).

Dikutip dari putusan MK, pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia dapat dilakukan melalui pengadilan, secara sukarela. Apabila tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur, maka bisa dilakukan lewat PN.

“Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif,” tulis  dalam putusan tersebut.

Sementara, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur. Selain itu, eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.

“Terhadap debitur yang telah mengakui ada wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri,” jelas MK.

Mengutip rilis resmi MK, keputusan MK ini merupakan putusan terbaru atas gugatan yang diajukan oleh Joshua Michael Djami yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019,” kata MK.

Pada putusan MK 2019 lalu, terdapat beberapa tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia. Ada pihak yang menilai eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan, tetapi ada sejumlah pihak yang mengklaim bahwa eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.

“Dengan putusan (terbaru) MK nomor 2/PUU-XIX/2021 halaman 83 paragraf 3.14.3 dengan jelas dikatakan bahwa pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya alternatif dan bukan kewajiban,” jelas MK.