Foto: Gedung KPI

JAKARTA – Karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam kasus pelecehan seksual menyangkal telah melakukan perbuatan yang ditudingkan. Kuasa hukum terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena mengatakan hingga saat ini tidak ada bukti.

“Kami tidak mendapati (bukti) pelecehan seksual di tahun 2015 yang dituduhkan,” kata Tegar di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin(6/9/2021).

Hal yang sama juga disampaikan Anton, pengacara RM. Anton pun membantah kliennya merundung MS pada tahun 2017.

“Tahun 2015 dan 2017 semuanya tidak ada yang bisa dibuktikan dan teman-teman merasa tidak pernah melakukan,” ucap Anton.

Sebelumnya, MS mengatakan dirinya adalah korban perundungan sejak bekerja di KPI pada 2012. Ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya pada 2015.

MS sudah pernah melaporkan perundungan dan pelecehan seksual yang ia alami ke atasan hingga polisi, namun tidak ditanggapi. Setelah surat terbuka MS viral, Komisioner KPI langsung membentuk tim investigasi internal guna menyelidiki kasus ini.

KPI juga langsung mendampingi MS membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ada lima pegawai KPI yang telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015, yakni RM, FP, RT, E0 dan CL.