BEKASI –  Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati mengeluarkan larangan bagi seluruh aparatur pemerintahan kota bekasi membuat dan mengunggah video pada media sosial dengan konten diluar kepatutan saat jam kerja maupun diluar jam kerja.

Menurutnya, Hal itu sudah dimuat dalam Surat Edaran Nomor : 800/6519/BKPPD-PKA tanggal 2 September 2021 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk dipedomani.

“Diterbitkannya surat edaran ini, agar seluruh aparatur mampu menjaga nama baik Pemerintah Kota Bekasi,” kata Reny dikutip dari keterangan resminya, Senin (6/9/2021).

Reny menyinggung, beredarnya video tujuh orang aparatur berstatus Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi viral di media sosial Tiktok dan dianggap melanggar norma kepatutan.

Tujuh orang pemeran dalam video telah dipanggil BKPPD atas konten yang tidak pantas dilakukan oleh Aparatur. Dan meraka telah dilakukan pembinaan serta dibuatkan berita acaranya.

“Pemeran dikenakan sanksi administratif berupa pernyataan tidak puas dari perangkat daerah,” pungkas dia.

Selanjutnya, Pemkot Bekasi tetap mendukung bentuk kreativitas selama itu tidak bertentangan dengan norma, kaidah dan etika yg berlaku di masyarakat maupun di lingkup Pemkot Bekasi. Media sosial mampu menjadi sarana informasi perangkat daerah kepada masyarakat.

Reporter: Dirham