Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Sobandi/Dok: IP

JAKARTA – Sahlan Effendi juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang membenarkan belum dilakukannya eksekusi sita aset dari PT Roesli Taher sebagai tergugat. Kepada Sobandi selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sahlan mengatakan saat ini perkara gugatan PHI dengan PT Roesli Taher sebagai tergugat sedang diproses untuk dilakukan penyitaan.

“Tadi saya juga sudah bicara dengan jubirnya, sekarang baru pergantian ketua PN Palembang, jadi masih dipelajari lagi kasusnya oleh ketua PN yang baru,” kata Sobandi melalui sambungan telepon kepada Indonesia Parlemen, Kamis (9/9/2021).

Sobandi menuturkan, alasan PN Palembang belum melakukan eksekusi sita aset lantaran kurangnya bukti pendukung terkait kepemilikan asset PT Roesli Taher.

“Jadi asetnya itu berupa tanah, dibutuhkan bukti kepemilikan tanah dalam hal ini bisa meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah untuk status aset tersebut benar atau tidak milik tergugat,” ujar Sobandi.

Sejak tahun 2017, sebelas orang pekerja yang di PHK dari PT Roesli Taher sebuah perusahaan perkebunan karet di Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan tak kunjung mendapatkan pesangonnya.

Pekerja korban PHK sudah menempuh gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang dengan nomor perkara 31/Pdt Sus-PHI/2012/PN.Plg jo 119 k/Pdt Sus-PHI/2018. Dan gugatan dimenangkan oleh pekerja korban PHK. Dalam putusan pengadilan, aset dari  PT Roesli Taher akan disita untuk membayar pesangon ke sebelas mantan pekerjanya yang sudah di PHK.

Editor: Angie