JAKARTA – Banyak pejabat yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antara merupakan pejabat baru.

“Kami juga menyadari untuk sebagian penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan publik, khususnya yang berlatar belakang swasta, mungkin memiliki kendala dalam pengisian LHKPN untuk pertama kalinya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati kepada Medcom.id, Jumat (10/9/2021).

Dia juga menjelaskan, pejabat baru berlatar belakang swasta biasanya bingung dalam mengisi LHKPN. Sebab, mereka tidak perlu mengisi LHKPN saat menjadi pengusaha.

KPK membuat tim khusus untuk membantu para pejabat baru tersebut mengisi LHKPN. “KPK membuka kesempatan untuk pendampingan ataupun memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) berdasarkan permintaan,” ujar Ipi.

Bimbingan pengisian LHKPN juga diberikan untuk pejabat lama jika dibutuhkan. Pejabat lama diminta tidak malu menghubungi KPK jika tidak mengetahui cara mengisi LHKPN.

“KPK selalu terbuka untuk melakukan konsultasi dan asistensi dengan menghubungi kami melalui no telepon 198 atau email (email protected),” pungkasnya.