Sebuah bangunan di Jakarta Timur yang di segel karena langgar aturan Perda

JAKARTA -Kasat POL PP Jakarta Timur, Budhy Novian angkat bicara terkait banyaknya bangunan langgar Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Jakarta Timur.

Dia menegaskan, meskipun berdasarkan undang-undang atau peraturan tugas Sat POL PP merupakan penegak perda, namun tidak semua sanksi bagi pelanggar kewenangannya ada di Sat POL PP.

“Coba dilihat pasal terakhir di perda itu, disitu disebutkan 7 itu Sat Pol PP (dalam Perda) punya wewenang. Tapi jika tidak disebutkan kita tidak wewenang, meskipun Sat Pol PP penegak perda tapi perda yang mana dulu,” kata, Budhy Novian kepada Indonesia Parlemen diruang kerjanya, Kamis (09/09/2021 ).

Kasat POL PP Suku Dinas Wali Kota jakarta timur, Budhy Novian

Budi menjabarkan peraturan daerah di provinsi DKI Jakarta ada 101 Perda, ada 2 Perda yang diberikan kewenangannya untuk Sat POL PP.

“Perda 8 tentang ketertiban umum dan perda 6 tahun 2007 tentang demam berdarah,” jelasnya.

Oleh sebab itu, diluar Perda itu dia juga belum memahami betul soal kewenangannya. Menurut dia seharusnya setiap dalam pembuatan peraturan daerah Sat POL PP dilibatkan.

Menyinggung sanksi bangunan langgar perda dengan sanksi penyegelan pekerjaan proyek bangunan Menurutnya wewenang ada di Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP).

Hal itu dibenarkan oleh bagian pengawas bangunan suku dinas citata jakarta timur, mentari mengatakan kewenangan ada di citata.

Ia memastikan jika ada dugaan melakukan pelanggaran membangun tanpa memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu ada dua yaitu mendapat ijinnya atau dilakukan pembongkaran dari Sat POL PP setelah mendapat rekomendasi.

“Harusnya bertanya ke kantor Kecamatan, kalau sudah dan bangunan itu disegel berarti sudah ada tindakan,” ucapnya.

Selanjutnya, ada kemungkinan bangunan itu dibongkar atau tidak tergantung dari pihak Kecamatan.

“Karena itu semua ada tahapannya mulai dari surat peringatan, segel sampai ada rekomendasi pembokaran. Itu semua tergantung dari Kecamatan,” katanya.

Budhy menambahkan, jika benar ada dugaan pelanggaran membangun mendahului sebelum IMB terbit akan dikenakan sanksi denda retribusi dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sebelumnya, diketahui sebuah bangunan di jalan Kampung Jembatan, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal tersebut dibenarkan Umar selaku pemilik bangunan. Dia membenarkan mengenai tak adanya papan IMB disekitar lokasi proyek dikarenakan masih dalam proses pengurusan. Akibat pelanggaran tersebut, kini bangunan itu berstatus disegel.

Reporter: Dirham/ Udin

Editor: Angie