Potongan besi tua di Bekasi, Jawa Barat yang banyak diklaim oknum penipu sebagai besi eks PT Freeport Indonesia/Dok: IP

JAKARTA – PT Freeport Indonesia (PTFI) membenarkan jika memberikan hibah besi scrap ke dua suku yang terdampak langsung operasional PTFI yakni Suku Amungme dan Kamoro di Papua.

PTFI menjelaskan, jika proses hibah tersebut dilakukan melalui tiga tahap. Periode pertama tahun 2004 sampai 2008.

“Hibah sebesar besi bekas 14.490 ton diberikan kepada masyarakat Suku Amungme yang diwakili oleh LEMASA (Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme), Yayasan Tuarek, PT Delopnang, PT Mugulbuk, dan PT Arwanop Timika,” tulis PTFI dalam surat balasan ke Redaksi Indonesia Parlemen, dikutip Minggu (12/9/2021).

Untuk periode kedua, dilakukan di tahun 2008 sampai 2011 dengan jumlah besi hibah 15.101 ton yang diberikan ke Suku Kamoro dengan diwakili PT Putra Otomona.

“Periode ketiga 2014 sampai sekarang, hibah besi dengan target sebesar 15.205 ton diberikan kepada masyarakat Suku Amungme dan Suku Kamoro yang diwakili oleh LEMASA (Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme) dan LEMASKO (Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro),” lanjutnya.

Diduga kerap dijadikan objek penipuan, Bareskrim Polri menyita besi tua di kawasan Bekasi, Jawa Barat

Dikutip dari Republika.co.id, sebanyak tujuh suku yang tergabung dalam Perkumpulan Adat Kapauku Kapawe, Papua, menuntut haknya atas sekitar 10 juta ton besi tua eks milik PTFI yang diklaim seseorang dan mengaku sudah mendapatkan surat izin dari Kapolri.

Hasan seorang pengusaha besi tua pernah ditawari untuk terlibat dalam proses eksekusi besi hibah eks PTFI sebanyak 10 juta ton tersebut. Hasan mengatakan salah satu lokasinya di sebuah lahan kosong di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

“Sempat diminta uang deposit Rp 1.000.000.0000 untuk tahap awal proses eksekusinya, tapi saya enggak mau,” kata Hasan kepada Indonesia Parlemen beberapa waktu lalu.

Saat Indonesia Parlemen menyambangi lokasi besi tua yang diklaim eks hibah PTFI di Bekasi, nampak beberapa potongan besi tua berukuran besar. Disana terdapat papan bertuliskan jika besi tua tersebut telah menjadi barang sitaan Bareskrim Polri sejak 5 Oktober 2016.

Seorang petugas keamanan yang berjaga dilahan tersebut mengatakan, kerap datang orang yang diduga calon pembeli hendak mengangkut besi-besi tua itu, namun tak berselang lama Polisi tiba dilokasi untuk meminta dokumen resmi kepemilikan besi.

“Sudah ratusan orang yang coba angkut besi, tapi enggak pernah bisa tunjukkan surat resmi, makanya polisi larang angkut,” katanya.

Serupa dengan Hasan, Hadi yang juga pengusaha besi tua asal Surabaya, Jawa Timur pernah menjadi korban penipuan dengan modus yang sama.

“Ada beberapa oknum yang mengatasnamakan dari perwakilan suku di Papua untuk mengurus besi scrap Freeport dan menunjukkan dokumen dari beberapa instansi seperti Kapolri, Kemenkopolhukam dan Kementerian Keuangan,” kata Hadi.

Karena tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, Hadi rela merogoh kocek ratusan juta. Namun sayang, atas ketidakwaspadaannya, Hadi harus merelakan uang miliknya melayang.

“Setelah ditelusuri ternyata semua dokumen itu palsu. Di Surabaya beberapa kawan saya juga jadi korban, ada yang sampai jual rumah dan sekarang bangkrut,” ujar Hadi.

PTFI sendiri tidak memungkiri jika kemungkinan ada oknum yang melakukan upaya penipuan oleh pihak ketiga mengingat ada nilai ekonomis didalamnya.

“Kami tegaskan bahwa hibah besi bekas eks PTFI yang masih berjalan saat ini adalah melalui LEMASA dan LEMASKO yang pembeliannya hanya dilakukan oleh PT Elhama Family. Saat ini kami meyakini tidak ada besi bekas yang dihibahkan PTFI selain dari yang disalurkan oleh PT Elhama Family,” jelas PTFI dalam suratnya.

Untuk itu PTFI mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi dengan pihak-pihak yang mengaku menyalurkan besi eks hibah PTFI.

Editor: Angie